2. Atas permohonan wajib pajak: bisa diajukan tertulis atau online lewat kanal resmi Bapenda.
Fasilitas ini bisa diberikan dengan beberapa alasan, misalnya:
Proses pengajuan permohonan juga diatur ulang, misalnya untuk pembebasan pajak bagi perwakilan negara asing yang tetap mengikuti asas timbal balik.
“Secara umum, Pergub Nomor 27 Tahun 2025 ini hanya mengatur garis besar. Petunjuk teknis, seperti detail syarat dan cara pengajuan, akan diatur lebih lanjut oleh Bapenda DKI Jakarta,” tutur Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta.
(Agustina Wulandari )