JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya untuk membantu warga dalam memahami pajak daerah. Salah satunya, saat ini Pemprov DKI Jakarta telah merilis Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2025 mengenai pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak daerah maupun sanksi administrasi pajak.
Kebijakan ini dibuat agar lebih sederhana, transparan, dan mudah dipahami oleh masyarakat yang sebelumnya terpisah. Selain itu, dengan adanya aturan baru ini, beberapa Pergub lama dicabut, termasuk yang mengatur soal BPHTB dan PBB.
Pergub Nomor 27 Tahun 2025 meliputi:
Ada dua mekanisme bagi masyarakat untuk mendapatkannya:
1. Secara otomatis (jabatan): pejabat berwenang langsung memberikan keringanan tanpa perlu pengajuan.
2. Atas permohonan wajib pajak: bisa diajukan tertulis atau online lewat kanal resmi Bapenda.
Fasilitas ini bisa diberikan dengan beberapa alasan, misalnya:
Proses pengajuan permohonan juga diatur ulang, misalnya untuk pembebasan pajak bagi perwakilan negara asing yang tetap mengikuti asas timbal balik.
“Secara umum, Pergub Nomor 27 Tahun 2025 ini hanya mengatur garis besar. Petunjuk teknis, seperti detail syarat dan cara pengajuan, akan diatur lebih lanjut oleh Bapenda DKI Jakarta,” tutur Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta.
(Agustina Wulandari )