JAKARTA - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Ibu Kota. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi mengeluarkan gebrakan baru melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 841 Tahun 2025 yang mempermudah pemberian pengurangan dan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Aturan ini hadir sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat akan kebijakan pajak yang lebih fleksibel dan berempati.
Kebijakan anyar ini mengatur dua skema keringanan: pengurangan dan pembebasan PKB, yang bisa didapatkan secara otomatis maupun melalui pengajuan permohonan.
Pengurangan PKB secara otomatis diberikan kepada kendaraan yang dipindahtugaskan ke luar wilayah Jakarta dalam masa kepemilikan di bawah 12 bulan. Besaran pengurangannya akan dihitung proporsional berdasarkan sisa bulan pajak yang tersisa.
Lebih lanjut, masyarakat kini bisa mengajukan permohonan pengurangan PKB untuk berbagai kondisi, termasuk:
Untuk kasus kendaraan rusak berat dan kegiatan sosial/keagamaan, pengurangan yang diberikan mencapai 50% dari PKB terutang. Sementara itu, untuk kasus perbedaan nilai, pengurangan berupa selisih antara PKB berdasarkan NJKB dengan PKB sesuai nilai pasar kendaraan.
Kepgub 841/2025 juga menjamin adanya pembebasan PKB. Pembebasan otomatis berlaku bagi kendaraan yang registrasi dan identifikasinya telah dihapus.
Selain itu, permohonan pembebasan dapat diajukan untuk kendaraan dengan fungsi khusus, seperti kendaraan pengamanan Presiden/Wakil Presiden, kendaraan pertahanan/keamanan milik instansi negara (TNI/Polri/BIN), hingga kendaraan yang hilang atau disita instansi pemerintah.