JAKARTA — Membeli kendaraan baru tidak hanya soal memilih tipe dan warna. Ada sejumlah urusan administratif yang perlu diselesaikan sebelum kendaraan bisa sah digunakan di jalan raya.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta Morris Danny mengatakan, salah satu yang wajib dipenuhi adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yaitu pungutan atas peralihan kepemilikan kendaraan dari pabrikan atau dealer kepada pemilik pertama.
Meski terdengar rumit, prosesnya cukup mudah jika mengikuti alur berikut:
Sebelum menuju Samsat, pastikan seluruh dokumen sudah siap. Berkas yang diperlukan antara lain seperti fotokopi KTP pemilik kendaraan, faktur pembelian dari dealer, formulir pengajuan BBNKB, surat pengantar atau rekomendasi dari dealer, dan bukti pembayaran kendaraan.
Biasanya, dealer sudah menyiapkan sebagian besar dokumen tersebut. Pemilik kendaraan hanya perlu mengecek kembali kelengkapan dan memastikan datanya benar.