Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Baru Beli Kendaraan? Ini Cara Cepat Urus BBNKB di Jakarta

Rizqa Leony Putri , Jurnalis-Senin, 08 Desember 2025 |10:31 WIB
Baru Beli Kendaraan? Ini Cara Cepat Urus BBNKB di Jakarta
Ilustrasi beli kendaraan baru. (Foto: dok freepik)
A
A
A

Dia menegaskan, Pemprov DKI Jakarta tengah memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administrasi, termasuk bunga keterlambatan, untuk PKB dan BBNKB. 

Fasilitas ini berlaku otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan, sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja. Program ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.

“Kebijakan tersebut menjadi bentuk komitmen Pemprov DKI dalam menyediakan layanan perpajakan yang lebih mudah, adil, dan membantu masyarakat kembali tertib administrasi tanpa tambahan beban,” ujarnya.

(Agustina Wulandari )

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement