Dengan berkas lengkap, pengurusan dapat dilakukan di kantor Samsat. Tahapannya mencakup verifikasi kelengkapan dokumen, cek fisik kendaraan (nomor mesin dan rangka), hingga penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) BBNKB. Cek fisik menjadi langkah penting untuk memastikan data kendaraan sesuai dengan dokumen resmi.
Setelah SKPD diterbitkan, pembayaran BBNKB dapat diselesaikan melalui loket pembayaran Samsat Induk. Simpan bukti bayar karena akan digunakan saat pengambilan STNK dan pelat nomor.
Khusus di DKI Jakarta, BBNKB hanya dikenakan untuk kepemilikan kendaraan pertama. Kendaraan kedua dan seterusnya tidak lagi dikenai BBNKB, sesuai aturan yang berlaku di wilayah tersebut.
Begitu seluruh proses selesai, pemilik akan mendapat jadwal pengambilan STNK dan pelat nomor. Setelah kedua dokumen ini diterima, kendaraan pun sudah resmi dapat digunakan.
“Tidak hanya bagi pemilik kendaraan baru, masyarakat yang memiliki kendaraan lama juga diimbau untuk memastikan kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tetap dipenuhi. Bagi yang masih memiliki tunggakan, saat ini adalah waktu yang tepat untuk melunasinya,” kata Morris Danny.