Pembebasan ini berlaku bagi warga yang memperoleh tanah atau bangunan dari program pemerintah pusat maupun Pemprov DKI Jakarta, terutama program rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memang tidak termasuk dalam kategori objek BPHTB.
Dengan kata lain, warga yang mendapat rumah dari program pemerintah bisa benar-benar bebas dari beban pajak BPHTB.
Supaya lebih mudah dipahami, bayangkan kasus ini:
Seorang warga Jakarta membeli rumah pertama seharga Rp500 juta. Berdasarkan tarif umum, BPHTB-nya sekitar Rp25 juta. Namun dengan pengurangan 50 persen, dia hanya perlu membayar Rp12,5 juta.
Sementara pemilik tanah 60 m² yang didapat dari program nasional pemerintah bisa memperoleh pengurangan hingga 75 persen, tergantung kategorinya.