JAKARTA - Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) harus mendapat dukungan dari perusahaan-perusahaan besar. Dukungan dari perusahaan besar akan didapat pelaku UMKM dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau dikenal dengan UU Omnibus Law.
Dalam UU Cipta Kerja, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan mengatakan bahwa pelaku UMKM akan banyak menerima kemudahan-kemudahan khususnya di tengah pandemi Covid-19. Dahulu mungkin UMKM hanya dibantu oleh pemerintah, namun saat ini perusahaan-perusahaan besar wajib untuk membantu mendorong kemajuan UMKM.
Baca Juga: Pengusaha Kebingungan Lihat Perilaku Konsumen Selama Pandemi
"Jadi, jangan semua perusahaan besar hanya hidup sendiri. Misalnya, ada lima industri besar Integrity Industry di Morowali, Wedabe, Konawe Utara, Morowali Utara, Bintan, itu saya minta wajib hukumnya menggunakan UMKM sebagai supplier mereka, misalnya telur, daging, ayam, dan seterusnya," ujar Luhut dalam Webinar Shopee bertajuk Kerja Bareng Untuk Negeri, Sabtu (12/12/2020).
Baca Juga: Pulihkan Ekonomi, UMKM Diminta Jeli Lihat Peluang Ekspor
Dengan adanya bantuan dari perusahaan besar, pensiunan Jenderal TNI ini menyebut akan terjadi pemerataan untuk semua UMKM. Oleh karena itu, UMKM beralih ke digital juga menjadi penting agar perusahaan-perusahaan besar mudah untuk mencari UMKM.
"Kenapa jadi penting? supaya perusahaan-perusahaan besar di situ juga mudah mencari, nah kalau ada masalah pemerintah akan membantu. Dalam Omnibus Law tentang penanganan UMKM sekarang pasti, jelas, karena UMKM ini merupakan backbone ekonomi kita," kata dia.