Gaji PNS Diubah, Ini Daftar Tunjangan yang Dihapus

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 14 Desember 2020 08:33 WIB
Sistem Gaji PNS Diubah. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pemerintah segera merombak sistem pengupahan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Tak terkecuali pada sistem pemberian tunjangan.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, untuk formula tunjangan PNS nantinya hanya ada dua jenis. Pertama, Tunjangan Kinerja dan kedua, Tunjangan Kemahalan. Rumusan Tunjangan Kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.

Baca Juga: Siap-Siap, Pendaftaran CPNS dan PPPK Dimulai April 2021

Sebagai gambaran, sebelumnya PNS banyak mendapatkan tunjangan-tunjangan. Pertama adalah tunjangan kinerja alias Tukin, meskipun besarannya beda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.

Baca Juga: Gaji PNS Naik Tahun Depan, Ini Penjelasan BKN

Kemudian yang kedua adalah tunjangan suami atau istri, lalu yang ketiga adalah tunjangan anak. Selanjutnya ada tunjangan makan dan jabatan. Lalu selain itu, ada juga tunjangan perjalanan dinas.

“Sedangkan rumusan Tunjangan Kemahalan didasarkan pada Indeks Harga yang berlaku di daerah masing-masing,” ujarnya kepada Okezone, Senin (14/12/2020).

Selain tunjangan, gaji PNS juga akan dirombak. Nantinya tunjangan yang dihapus tersebut akan dimasukan ke dalam komponen gaji pokok dari pegawai negeri sipil.

Sehingga menurut Paryono, gaji PNS tidak akan mengalami penurunan. Justru gaji pokok PNS akan jauh lebih besar dibandingkan saat ini.

“Kemungkinan gaji pokoknya bisa lebih tinggi dari yang sekarang,” ucapnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya