OJK Lakukan Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat

Agustina Wulandari , Jurnalis
Selasa 15 Desember 2020 18:45 WIB
Foto : Dok.Okezone
Share :

Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemantauan penerapan tata kelola BPR, serta sejalan dengan ditetapkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2019 tentang Pelaporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, dan upaya meningkatkan efisiensi pelaporan oleh BPR dan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terkait pemantauan penerapan tata kelola, BPR menyampaikan laporan penerapan Tata Kelola secara daring melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan (APOLO).

Oleh karena itu, perlu dilakukan beberapa perubahan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat. Pokok-pokok pengaturan SEOJK Perubahan SEOJK Tata Kelola BPR antara lain:

a. BPR menyampaikan laporan penerapan Tata Kelola kepada OJK secara daring setiap tahun melalui APOLO, dimana penyampaian pertama kali dilakukan untuk laporan posisi Desember 2021.

b. BPR menyampaikan laporan penerapan Tata Kelola posisi Desember 2020 dan perbaikannya dalam bentuk salinan elektronik (softcopy) melalui surat elektronik resmi atau salinan cetak (hardcopy) yang ditujukan kepada KR/KOJK setempat sesuai wilayah tempat kedudukan kantor pusat BPR.

c. BPR mengungkapkan seluruh aspek transparansi tata kelola dalam format sebagaimana disebutkan dalam Lampiran RSEOK Perubahan SEOJK Tata Kelola BPR. Dalam hal diperlukan, BPR dapat menambahkan penjelasan mengenai ringkasan penerapan transparansi tata kelola dalam periode 1 (satu) tahun pelaporan atau hal lain yang dinilai signifikan (penjelasan lebih lanjut pada masing-masing aspek), sesuai dengan kondisi dan kebijakan masing-masing BPR.

d. Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (CM)

(Yaomi Suhayatmi)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya