Jam Operasional Perkantoran di Jakarta Dibatasi Pukul 19.00 WIB, Karyawan Maksimal 50%

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 17 Desember 2020 09:10 WIB
Jam Kantor Dibatasi (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 17 Tahun 2020 untuk mencegah timbulnya klaster penularan covid-19 di masa libur akhir tahun 2020. Salah satunya mengimbau perkantoran melakukan pembatasan jam operasional paling lama pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: Operasional Mal hingga Bioskop di Jakarta Dibatasi Mulai 18 Desember, Tutup Pukul 21.00 WIB 

Hal tersebut tertuang dalam poin 1b Sergub Nomor 17 Tahun 2020. Selain itu perkantoran juga diminta menerapkan pembatasan 50% karyawan bekerja di kantor dalam satu waktu bersamaan kecuali untuk instansi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan masyarakat serta kedaruratan.

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab perkantoran/tempatkerja (kantor) untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama pukul 19.00 WIB," tulis poin dalam Sergub yang ditandatangani Anies pada 16 Desember 2020, Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Baca Juga: 75% PNS Bakal WFH, Ini Penjelasan Kemenpan RB 

Sergub itu mengimbau masyarakat yang ada di wilayah DKI Jakarta untuk meningkatkan aktivitas pencegahan covid-19 sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021. Untuk memastikan seruan itu berjalan Anies pun menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya