JAKARTA - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyerahkan keputusan melakukan pemeriksaan rapid tes antigen kepada Kementerian Perhubungan dan pihak Kepolisian.
Kepala Bagian Umum BPJT Mahbullah Nurdin mengatakan, pemeriksaan surat rapid tes antigen memungkinkan untuk dilakukan di jalan tol. Namun pemeriksaan hanya dilakukan di rest area.
Baca Juga: Liburan Akhir Tahun Lewat Tol? Siapkan Surat Wajib Rapid Test Antigen
"Saya enggak tahu kalau pihak Kepolisian atau petugas gugus tugas yang bisa memeriksa mereka dan tempat yang mungkin bisa dilakukan hanya di rest area," ujarnya saat dihubungi Okezone, Senin (21/12/2020).
Baca Juga: Rest Area Km 50 Tol Jakarta-Cikampek Ditutup Permanen, Ini 5 Faktanya
Sementara dari pihaknya tidak akan melakukan pemeriksaan surat rapid tes antigen kepada para penumpang yang menggunakan transportasi darat. Karena hal tersebut bukan kewenangan dari pihaknya sebagai regulator.
"Kalau kita tidak ada pemeriksaan surat rapid test antigen. Itu bukan kewenangan dari kita," ucapnya
Nurdin menambahkan, pihaknya tidak bisa menekan kepada masyarakat untuk tidak melewati jalan tol saat musim mudik Natal dan Tahun Baru ini. Oleh karena itu, tidak ada kebijakan khusus yang dilakukan oleh pihaknya untuk melarang masyarakat untuk tidak bepergian lewat jalan tol.
"BPJT tidak bisa menekan masyarakat untuk tidak lewat jalan tol. BPJT kan regulator dalam rangka pembangunan dan pengoperasian saja, untuk sementara untuk lalu lintasnya kewenangan perhubungan dan Kepolisian dalam penegakan hukumnya," jelasnya.
(Feby Novalius)