Jangan Kaget, Besok Ada Pemeriksaan Surat Rapid Test Antigen di Tol hingga Terminal

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 21 Desember 2020 17:48 WIB
Rapid Antigen untuk Pengguna Transportasi Darat di Jalan Tol. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan melakukan pemeriksaan kepada masyarakat yang akan berpergian ke luar kota dengan menggunakan transportasi darat. Langkah ini dilakukan dalam rangka pengawasan terhadap Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiadi mengatakan, nantinya pihaknya akan melakukan tes acak kepada para penumpang yang menggunakan transportasi darat. Tes acak ini akan dilakukan pada rest area jalan tol dan juga terminal hingga transportasi penyeberangan.

Baca Juga: BPJT Buka-bukaan soal Pemeriksaan Surat Rapid Test Antigen di Tol

"Ada tapi sifatnya random sampling yang akan dilaksanakan di terminal di rest area oleh Polri di penyeberangan juga kita akan lakukan dengan skema random sampling," ujarnya saat dihubungi Okezone, Senin (21/12/2020).

Menurut Budi Setiyadi, tes acak ini akan dilakukan oleh pihaknya mulai besok. Saat ini pihaknya bersama dengan pihak kepolisian sedang melakukan persiapan untuk pelaksanaannya.

Baca Juga: Liburan Akhir Tahun Lewat Tol? Siapkan Surat Wajib Rapid Test Antigen

"Besok kita mulai, hari ini sedang mengkondisikan dengan daerah dan teknis pelaksanaannya," ucapnya.

Petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi darat selama masa natal dan tahun baru 20201 dalam masa pandemi virus corona diberlakukan pada masa libur natal dan tahun baru 19 Desember 2020. Aturan ini berlaku hingga 8 Januari 2021.

Sementara itu, Mahbullah Nurdin mengatakan, pemeriksaan surat rapid tes antigen memungkinkan untuk dilakukan di jalan tol. Namun pemeriksaan hanya dilakukan di rest area.

"Saya enggak tahu kalau pihak Kepolisian atau petugas gugus tugas yang bisa memeriksa mereka dan tempat yang mungkin bisa dilakukan hanya di rest area," ujarnya saat dihubungi Okezone.

Sementara dari pihaknya tidak akan melakukan pemeriksaan surat rapid tes antigen kepada para penumpang yang menggunakan transportasi darat. Karena hal tersebut bukan kewenangan dari pihaknya sebagai regulator.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya