Jika Anda mendapat tawaran investasi seperti itu, pastikan selalu menerapkan 2L (Legal dan Logis). Legal, artinya pihak yang menawarkan investasi telah memiliki izin dari lembaga yang berwenang. Sedangkan logis, yaitu tawaran keuntungan yang masuk akal.
Untuk memastikan hal tersebut, tulis OJK, pastikan pihak yang menawarkan investasi telah memiliki izin dari lembaga yang berwenang seperti OJK, Bank Indonesia, Bappebti, atau Kementerian Koperasi dan UKM.
Masyarakat juga bisa mengontak OJK melalui contact center 157, atau menghubungi nomor Whatsapp 081 157 157 157. Juga bisa dengan mengakses website resmi konsumen@ojk.go.id
(Kurniasih Miftakhul Jannah)