Terbitkan Aturan Rapid Tes Antigen di Transportasi Umum, Ini Alasan Menhub

Taufik Fajar, Jurnalis
Rabu 23 Desember 2020 17:03 WIB
Rapid Test Antigen (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah memberlakukan kebijakan baru untuk penumpang yang akan berpergian ke luar kota pada saat libur Natal dan Tahun Baru. Adalah dengan mewajibkan untuk melakukan rapid test antigen kepada masyarakat yang akan berpergian ke luar kota dengan menggunakan transportasi umum.

Dalam regulasi itu, Kemenhub mewajibkan penumpang pesawat untuk menunjukan hasil PCR test atau uji swab berlaku 3 hari sebelum keberangkatan, dan keterangan non-reaktif hasil rapid test antigen bagi pengguna angkutan darat yang juga berlaku 3 hari sebelum keberangkatan.

Akan tetapi aturan tersebut, menuai banyak kritik dari calon penumpang angkutan transportasi seperti pesawat dan kereta. Pasalnya banyak penumpang harus mengurungkan niat berpergian saat Nataru dengan alasan keterbatasan biaya.

Baca Juga: Perlukah Rapid Test Antigen Diberlakukan bagi Penumpang KRL? 

Menurut Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, peraturan ini ditetapkan agar kegiatan ekonomi tetap bisa berjalan beriringan dengan faktor kesehatan selama masa pandemi Covid-19 saat ini.

"Jadi satu basic pemikiran atau pola kerja yang akan tetap kita kembangkan sesuai amanat Presiden Joko Widodo. Serapkan anggaran untuk pembangunan agar ekonomi tetap berjalan," ujar dia dalam telekonferensi, Rabu (23/12/2020).

Kemudian, lanjut Budi dengan ekonomi tetap berjalan maka banyak rakyat yang bisa menikmati, turut bekerja dan mendapatkan manfaat. Namun tetap jaga protokol kesehatan.

"Maka itu, dengan segala kerendahan hati, kami tetapkan banyak peraturan terkait penggunaan rapid test antigen, PCR dan pembatasan-pembatasan. Di mana kita ketat protokol kesehatan tapi kegiatan tetap jalan," ungkap dia.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya