Wajib Rapid Test Antigen, KAI Diminta Tak Naikkan Harga Tiket

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Rabu 23 Desember 2020 19:46 WIB
Rapid Test Antigen (Foto: Koran Sindo)
Share :

JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengingatkan agar manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk tidak menaikan harga tiket kereta api (KA) jarak jauh menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2021. Kenaikan harga tiket dibarengi dengan kewajiban melakukan rapid test antigen dinilai tidak wajar.

Di mana, manajemen perseroan telah menetapkan harga rapid test antigen sebesar Rp105.000 bagi calon penumpang. Pada tahap awal, layanan tersebut tersedia di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Semarang Tawang, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, dan Surabaya Pasar Turi.

Wakil Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok menilai, penetapan harga rapid test antigen per penumpang masih dalam batas wajar. Meski begitu, dia menyebut, akan memberatkan masyarakat apabila harga tiket kereta api dinaikan.

"Harga inikan meski murah tapi, tiketnya dinaikan jadi kasian konsumen kan, menjadi beban, tiketnya naik, kemudian ininya (rapid test antigen), meski ini Rp105.000," ujar Mufti kepada wartawan, Jakarta, Rabu (23/12/2020).

Untuk mengantisipasi hal tersebut, BPKN melakukan pantauan langsung di sejumlah stasiun di DKI Jakarta, khususnya stasiun Pasar Senen yang notabene menjadi moda transportasi kalangan menengah ke bawah.

Di sektor kesehatan, Mufti mengutarakan, pihaknya telah memberikan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dalam rekomendasi tersebut, BPKN meminta agar kemenkes tetap mengawal harga sejumlah transaksi jasa seperti rapid test antigen, PCR atau polymerase chain reaction, dan penjualan alat kesehatan lainnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya