Meskipun begitu lanjut Nurdin, penyesuaian tarif tol Jakarta-Cikampek ini sudah memiliki sudah ditetapkan tarifnya lewat Surat Keputusan Menteri PUPR. Oleh karena itu, kemungkinan besar tarif tol Jakarta-Cikampek ini akan dilakukan penyesuaian pada tahun depan.
“Iya, padahal SK Menteri PUPR sudah keluar. SK-nya keluar bulan Oktober. Mudah-mudahan (penyesuaian tarif tol Jakarta Cikampek dilakukan tahun depan),” jelasnya.
Seperti diketahui, semula Tarif Tol Jakarta Cikampek dijadwalkan akan diintegrasikan dengan Jalan Tol Layang Japek II (Japek Elevated) sebelum 12 Desember. Dengan integrasi ini, akan ada penyesuaian tarif pada jalan tol Jakarta Cikampek.
Adapun tarif tol Jakarta-Cikampek untuk rute terjauh pada kendaraan golongan I ditetapkan sebesar Rp20.000. Tarif ini mengalami kenaikan dibandingkan sebelumnya yang hanya Rp15.000 saja.
Tarif Jakarta-Cikampek ini dibagi dalam 4 wilayah pentariran. Masing-masing wilayah punya tarif berbeda untuk Golongan I, Golongan II, Golongan III, Golongan IV dan Golongan V.
Wilayah 1 dari Jakarta IC- Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur. Selanjutnya Wilayah 2 dari Jakarta IC- Cikarang Barat. Kemudian Wilayah 3 adalah Jakarta IC-Karawang Timur. Terakhir tarif terjauh yakni Wilayah 4 Jakarta IC-Cikampek.
Mengutip data dari Jasa Marga, berikut daftar lengkap dari tol Jakarta-Cikampek: