Cegah Covid-19, PNS Jangan Berani-Berani Liburan Keluar Kota

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 25 Desember 2020 18:25 WIB
PNS (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) kembali mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak bepergian ke luar kota saat libur natal dan tahun baru. Tujuannya agar menghindari penularan virus corona (covid-19) selama musim libur natal dan tahun baru.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini mengatakan, ASN dan keluarganya diminta untuk tidak bepergian ke luar kota selama libur akhir tahun. Apalagi hal ini juga sudah diatur dalam SE Menteri PANRB No.70/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Perhatian! PNS Wajib Masuk Kerja di 28-30 Desember 

"ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak bepergian selama libur akhir tahun ini untuk mencegah penyebaran Covid-19," ujarnya dalam keterangannya, Jumat (25/12/2020).

Menurut Rini, apabila ingin bepergian ke luar kota, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Pertama adalah mengeai peta zonasi risiko penyebaran virus corona yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganganan covid-19.

 

Kemudian yang kedua adalah mengenai peraturan atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar masuk orang. Dan yang ketiga adalah, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

"Keempat, protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan," ucapnya.

Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga diminta melakukan pengaturan pemberian cuti secara ketat, selektif, dan akuntabel kepada ASN di lingkungan instansinya selama akhir tahun ini. PPK diimbau untuk memastikan agar ASN selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti SE tersebut.

"Kedisiplinan ASN menjadi hal penting yang perlu diperhatikan dalam penerapan SE Menteri PANRB ini guna mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19," jelasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya