Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga diminta melakukan pengaturan pemberian cuti secara ketat, selektif, dan akuntabel kepada ASN di lingkungan instansinya selama akhir tahun ini. PPK diimbau untuk memastikan agar ASN selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti SE tersebut.
"Kedisiplinan ASN menjadi hal penting yang perlu diperhatikan dalam penerapan SE Menteri PANRB ini guna mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19," jelasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)