JAKARTA - Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria Iwan Nurdin memberikan tanggapannya terkait konflik lahan yang terjadi antara PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII dan Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah (MS) pimpinan Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Sebelumnya, PTPN VIII telah mengeluarkan somasi meminta agar Markaz Syariah menyerahkan lahan. Kemudian, Front Pembela Islam (FPI) merilis video berisi penjelasan Habib Rizieq mengenai masalah tersebut. Intinya, Habib Rizieq mengakui PTPN VIII memiliki hak guna usaha (HGU) yang menjadi Ponpes Markaz Syariah. Kendati demikian, tanah itu ditelantarkan selama 30 tahun.
"Hak Guna Usaha (HGU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setelah habis jangka waktunya, dan tidak ada tanaman lagi di atasnya, tetap merupakan aset negara, sehingga pelepasannya harus melalui Menteri BUMN," ujar Iwan di Jakarta, Kamis (24/12/2020).
Baca Juga: Tanggapan FPI Terkait Surat PTPN Minta Kosongkan Ponpes Habib Rizieq
Dia mengatakan, jika belum ada pelepasan maka yang memakai tanah tersebut belum dapat mensertifikatkan."Jadi sebenarnya pemanfaatan FPI untuk pondok pesantren pada tanah BUMN dapat disebut sebagai pelanggaran hukum," ucapnya.