Iwan menambahkan, penggunaan dan pemanfaatan oleh pihak ketiga bukan untuk pertanian atau perkebunan sebenarnya juga tidak sesuai dengan tata ruang, karena HGU pada dasarnya bukan untuk bangunan. Dalam UUPA, Bangunan Badan Usaha diatur dalam HGU.
"Peraturan Pemerintah 11/2010 tentang penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar mengecualikan tanah negara termasuk di dalamnya set BUMN atau PTPN, sehingga hapusnya HGU akibat penelantaran tanah oleh mereka dikecualikan," jelasnya.
Jika menggunakan aturan land reform atau reforma agraria, yakni redistribusi tanah negara yang habis jangka waktunya, pihak seprti FPI belum tentu sebagai pihak yg berhak sebab land reform ditujukan untuk masyarakat miskin.
"Selain itu, juga sedapat mungkin tidak merubah tata ruang pemanfaatan tanah," pungkasnya.
(Dani Jumadil Akhir)