Bukan Cuma PNS, Pegawai Kontrak Pemerintah Juga Dilarang Liburan ke Luar Kota

Giri Hartomo, Jurnalis
Sabtu 26 Desember 2020 11:07 WIB
PNS (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berdiam diri di rumah saat libur natal dan tahun baru. Himbauan ini ditujukan bukan hanya kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Cegah Covid-19, PNS Jangan Berani-Berani Liburan Keluar Kota

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini mengatakan himbauan ini tertuang dalam SE Menteri PANRB No.70/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19. Tujuannya adalah untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19) saat libur nataru.

“ASN (termasuk PPPK) dan keluarganya diimbau untuk tidak bepergian selama libur akhir tahun ini untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ucapnya dalam keterangannya, Sabtu (26/12/2020).

Baca Juga: Perhatian! PNS Wajib Masuk Kerja di 28-30 Desember 

Bagi para pejabat yang melanggar termasuk PPPK akan ada sanksi yang diberikan. Bagi pejabat PPPK bisa dikenakan sanksi disiplin hingga pemutusan hubungan kerja untuk sanksi yang paling beratnya.

Sanksi tersebut mengacu oada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2020. Dalam bagian ketujuh pasal 59 PP nomor 49 tahun 2018 tentang Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Pelanggaran Disiplin.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya