JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini alias Risma secara tegas mengingatkan penerima manfaat bantuan sosial (bansos) untuk tidak menggunakan uangnya untuk membeli rokok. Jika terjadi, maka pemerintah akan mengevaluasi penerima bansos.
"Kami akan bicarakan kalau itu terjadi, maka kami akan melakukan evaluasi untuk penerima bantuan. Karena sekali lagi, jangan sampai penerima bantuan ini untuk kesehatan namun kemudian ada masalah karena digunakan untuk rokok," ujar Risma saat jumpa pers secara virtual di Kantor Presiden, Selasa (29/12/2020).
Risma mengatakan, larangan penggunaan uang bansos untuk membeli rokok sesuai dengan instruksi langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pemerintah akan menyiapkan tools atau alat yang bisa memonitor penggunaan uang bansos oleh masyarakat.
"Kami akan pantau karena Insya Allah bulan Februari kami sudah akan menyiapkan tools, alat untuk kami akan mengetahui belanja apa saja yang akan digunakan, dengan uang itu dibelanjakan untuk apa saja," jelas Risma.
Selain itu, Dia juga menjelaskan bahwa bantuan sosial baik reguler maupun nonreguler akan mulai disalurkan oleh pemerintah kepada masyarakat pada awal Januari 2021.
Salah satunya, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dengan besaran Rp200 ribu perbulannya, akan disalurkan kepada 18,8 juta penerima.
Baca Selengkapnya: Jangan Nekat! Mensos Risma Bakal Evaluasi Penerima Bansos jika Beli Rokok
(Dani Jumadil Akhir)