Setara PNS, Pegawai Kontrak Pemerintah Tidak Sama dengan Honorer

Dita Angga R, Jurnalis
Selasa 05 Januari 2021 10:43 WIB
PPPK Setara dengan PNS. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki status yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dirinya juga membantah bahwa PPPK sama dengan tenaga honorer di pemerintahan.

“Jadi saya ingin menyampaikan bahwa ada ketakutan, yang pertama bahwa PPPK sama dengan tenaga honorer. Tidak benar. PPPK itu bukan tenaga honorer. Dia adalah ASN yang sah, yang memiliki tugas dan tanggungjawab untuk memberikan pelayanan publik dengan baik, meningkatkan kompetensi dan kinerja dari instansi pemerintah,” katanya saat konferensi pers, Selasa (5/1/2021).

Baca Juga: BKN Ubah Sistem Pensiun PNS, Begini Mekanismenya

Dia mengatakan memang dalam rekrutmen PPPK ada perjanjian kerja yang ditandatangani. Dimana perjanjian kerja utamanya mencakup perjanjian target kinerjanya.

“Bahwa di dalamnya ada kontrak mengenai jangka waktu kontraknya itu memang lazim dalam setiap kontrak. Bahkan PNS pun menandatangani perjanjian kinerja. Kalau tidak mencapai itu seorang PNS dapat diberikan sanksi disiplin,” jelasnya.

Baca Juga: Pintu Guru Honorer Jadi PNS Tertutup Rapat, Komisi X: Mengkhianati Perjuangan

Meski begitu dia menegaskan bahwa apa yang diterima PPPK sama dengan PNS sesuai dengan kelas jabatannya. Dia membantah jika kesejahteraan yang bakal diterima PPPK tidak akan memadai.

“Jadi bukan di bawah UMR. Saya banyak menerima tudingan ini gajinya tidak memadai, gajinya kurang, tidak sesuai, tidak adil, tidak sama dengan ASN. Gaji dan tunjangan PPPK sama persis dengan PNS sesuai dengan kelas jabatannya. Dalam kelas jabatan yang sama mereka mendapatkan gaji dan tunjangan dan hak-hak yang sama. Jadi tidak ada perbedaan,” ujarnya.

Bima menegaskan bahwa perbedaan antara PPPK dan PNS hanyalah sistem pensiun. Dalam hal ini PPPK memang tidak ada sistem pensiun. Namun Bima menegaskan pihaknya tengah berusaha membuat skema-skema pensiun bagi PPPK.

“Perbedaannya dalam sistem pensiun. Itu pun kami berupaya untuk membuat skema-skema pensiun agar yang dapat dinikmati PPPK tidak berbeda dari yang menjadi PNS. Ini yang sedang kami upayakan,” tegasnya.

Dia meminta agar tidak ada kekhawatiran mengenai PPPK. Dia kembali mengatakan bahwa tidak ada pegawai kelasa dua di pemerintahan

“Jadi tidak perlu khawatir bahwa PPPK ini adalah pegawai kelas dua di birokras. Tidak ada seperti itu. Karena kami hanya melihat ASN, bukan PNS dan PPPK lagi. ASN ini satu kesatuan,” pungkasnya. 

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya