Putus Kontrak PPPK Tak Semudah Balikkan Telapak Tangan, Ini Penjelasan BKN

Dita Angga R, Jurnalis
Selasa 05 Januari 2021 11:45 WIB
Kontrak PPPK (Foto: Okezone)
Share :

Dia menegaskan bahwa memberhentikan ASN dalam hal ini PPPK tidak mudah. Dia mengatakan bahwa pemberhentian harus sesuai dengan prosedur dan penilaian objektif. Di sisi lain ada aturan ketat dalam penilaian kinerja PPPK.

“Nah ini juga tidak perlu dikhawatirkan bahwa mereka hanya bisa kerja satu tahun setelah itu putus kontrak. Tidak begitu. Untuk memutuskan hubungan pegawai honorer saja tidak mudah apalagi pegawai ASN,” tuturnya.

Bima juga mengatakan bahwa setiap PPPK memiliki nomor induk pegawai (NIP) yang diberikan BKN. Sehingga apapun yang terjadi pada PPPK akan masuk database ASN di BKN.

“Karena PPPK ini mendapatkan NIP yang akan diberikan oleh BKN. Jadi setiap penerimaan, penetapan, pemberhentian seorang PPPK akan masuk dalam database ASN di BKN. Jadi tidak bisa pejabat pembina kepegawaian (PPK) secara semena memberhentikan PPPK,” pungkasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya