Ibu Hamil Dapat BLT Rp3 Juta, Cek Syaratnya

Dian Ayu Anggraini, Jurnalis
Senin 11 Januari 2021 04:07 WIB
BLT (Foto: Okezone)
Share :

1. Sama seperti cara mengambil bantuan lainnya, ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

2. Apabila belum memiliki KPS, ibu hamil bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW terlebih dahulu, lalu disampaikan ke kelurahan. Dari sini akan diputuskan apakah berhak memperoleh KPS atau tidak.

Baca Selengkapnya: Ini Syarat Dapatkan BLT Ibu Hamil Rp3 Juta

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya