Selain itu, memberikan ruang yang lebih luas bagi lembaga jasa keuangan untuk melakukan multi-activities business yang lebih universal dan berbasis digital. Mempercepat perluasan akses keuangan dan meningkatkan literasi keuangan masyarakat serta memperkuat perlindungan konsumen, melalui integrasi beberapa skema pembiayaan seperti KUR, Bank Wakaf Mikro, Laku Pandai, dan simpanan pelajar.
“Upaya ini akan dikoordinasikan oleh Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang akan beradadi seluruh Provinsi dan Kabupaten Kota pada 2021.Adanya aturan baru mengenai disgorgement fund juga diharapkan dapat meningkatkan perlindungan bagi investor di pasar modal,” kata dia.
Menurut dia, penerapan Roadmap Sustainable Finance Tahap II tahun 2021-2025 dalam rangka mendukung tercapainya komitmen Indonesia.
“Meningkatkan kemampuan SDM sektor jasa keuangan berpedoman pada Cetak Biru Pengembangan SDM Sektor Jasa Keuangan 2021-2025,” kata dia.
(Dani Jumadil Akhir)