JAKARTA - Kementerian Sosial terus menyalurkan Bantuan Sosial pada 2021. Salah satu yang disalurkan adalah Program Keluarga Harapan (PKH).
Pemberian ini juga diberikan kepada kelompok lanjut usia yang memenuhi persyaratan sebagai keluarga miskin (KM) dan ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Baca Juga: Cek Pencairan BLT Emak-Emak di Sini
Dilansir dari website Kemensos, Kamis (21/1/2021), kelompok penerima PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat. Dan untuk komponen kesejahteraan sosial yaitu penyandang disabilitas dan lanjut usia mulai 70 tahun.
PKH disalurkan setiap 3 bulan sekali, dalam 4 tahap, yaitu Januari, April, Juli dan Oktober 2021 melalui Bank Himbara seperti BNI, BRI, Mandiri dan BTN. Pada bulan Januari, PKH akan disalurkan dengan anggaran sebesar Rp7,17 triliun. Total anggaran yang diterima lansia per tahunnya sebesar Rp2.400.000.
Baca Juga: Bansos Tunai Rp300.000 Cair, Wajib Bawa Undangan hingga KTP
Bagi penerima yang sakit, lanjut usia, dan penyandang disabilitas berat, Bank-Bank tersebut akan mengantarkan langsung ke tempat tinggal masing-masing