Mau Terima BLT Rp3 Juta, Bumil Wajib Penuhi Syarat Ini

Fadel Prayoga, Jurnalis
Kamis 21 Januari 2021 10:58 WIB
BLT Bagi Ibu Hamil. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pemerintah melanjutkan program bantuan sosial (Bansos) untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19 dan mendorong pergerakan perekonomian. Tak dapat dipungkiri, memang wabah tersebut selain menimbulkan krisis kesehatan juga mengakibatkan gejolak perekonomian.

Kementerian Sosial memberikan bansos melalui Program Keluarga Harapan (PKH). Salah satu kelompok penerima PKH adalah kalangan ibu hamil, yang mana setiap tahunnya akan menerima sebesar Rp3.000.000.

Baca Juga: BLT Lansia Cair Rp2,4 Juta, Begini Cara Ambilnya

Mereka harus memenuhi sebagai keluarga miskin (KM) dan ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Dilansir dari website Kemensos, Kamis (21/1/2021), PKH disalurkan setiap 3 bulan sekali, dalam 4 tahap, yaitu Januari, April, Juli dan Oktober 2021 melalui Bank HIMBARA seperti BNI, BRI, Mandiri dan BTN. Pada bulan Januari, PKH akan disalurkan dengan anggaran sebesar Rp7,17 triliun.

Baca Juga: Cek Pencairan BLT Emak-Emak di Sini

PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya