JAKARTA – Tunjangan profesi untuk guru non-PNS di satuan pendidikan kerja sama (SPK) disetop. Hal ini tercantum dalam peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 6 Tahun 2020.
Mengenai kebijakan tersebut, Forum Komunikasi Guru SPK Indonesian (FKGSI) menilai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mengambil kebijakan yang tidak adil kepada para guru.
Baca Juga: Ada Lowongan Kerja Nih Jadi Guru Penggerak, Ini Syaratnya
"Mengingat bahwa dalam UU nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, bagi yang memiliki sertifikat didik diberikan tunjangan atas profesionalitasnya," kata Ketua FKGSI Ricky Zulkifli dalam konferensi persnya, Minggu (24/1/2021).
Baca Juga: DPR: Kezaliman Jika Guru Tak Masuk Formasi CPNS
Berdasarkan amanat UU tersebut, dia meminta 2 hal kepada Kemendikbud. Pertama, pihaknya meminta agar aturan penghentian tunjangan profesi ini agar ditinjau kembali. Kedua, mencairkan tunjangan kepada guru.
Dia menjelaskan, tunjangan guru atau profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat didik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Tunjangan diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat, memiliki nomor registrasi guru, aktif sebagai guru mata pelajaran.
"Untuk itu kami meminta dengan hormat kepada kemendikbud untuk meninjau kembali peraturan tersebut dan segera mencairkan tunjangan SPK yang menjadi hak kami," jelasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)