Dia menjelaskan, tunjangan guru atau profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat didik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Tunjangan diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat, memiliki nomor registrasi guru, aktif sebagai guru mata pelajaran.
"Untuk itu kami meminta dengan hormat kepada kemendikbud untuk meninjau kembali peraturan tersebut dan segera mencairkan tunjangan SPK yang menjadi hak kami," jelasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)