Mal dan Restoran Boleh Buka Sampai Jam 8 Malam, Itu Permintaan Pelaku Usaha

Antara, Jurnalis
Senin 25 Januari 2021 17:36 WIB
Mal (Foto: Okezone)
Share :

Tempat-tempat usaha itu diperbolehkan melayani tamu makan di tempat hingga pukul 20.00 WIB tetapi dibatasi hanya 25% dari kapasitas tempat yang tersedia.

Aturan tersebut lebih lama satu jam ketimbang aturan dalam PSBB sebelumnya yang hanya mengizinkan restoran buka hingga 19.00 WIB. Sedangkan layanan pesan antar atau dibawa pulang diizinkan beroperasi sesuai dengan jam operasional restoran.

Kegiatan pusat perbelanjaan atau mal jam operasional pusat perbelanjaan atau mal dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB atau satu jam lebih lama dibandingkan dengan aturan lama yang hanya memperbolehkan mal beroperasi sampai 19.00 WIB.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya