Ridwan menuturkan, dalam proses bisnis rantai pasok batu bara ke listrik, ada 3 komponen yang terlibat. Pertama, kondisi business to business antara PLN dengan perusahaan pemasok batu bara. Kedua, kontribusi kebijakan pemerintah berupa menjadikan batu bara sebagai barang kena pajak. Ketiga, cuaca yang mempengaruhi pasokan batu bara.
Kebutuhan pasokan batu bara ke PLN tidak boleh tidak cukup. Semua perusahaan pemasok batu bara sudah menyatakan komitmennya untuk memenuhi kewajibannya, ada 54 perusahaan. Pemerintah sesuai kebijakan mengutamakan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri," pungkas Ridwan.
(Fakhri Rezy)