Binomo dan FBS Diblokir, Ini 148 Fintech Resmi Terdaftar di OJK

Rina Anggraeni, Jurnalis
Kamis 28 Januari 2021 15:54 WIB
OJK Catat 148 Fintech Resmi Tedaftar. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

"Di tahun 2020 hampir seluruh dunia terdampak pandemi Covid-19. Kondisi ini mengakibatkan kelesuan ekonomi dan kesulitan masyarakat menjalani aktivitas dengan normal," kata Kepala Bappepti, Sidharta Utama dalam keterangan resminya.

Salah satu yang diblokir adalah situs Binomo dan FBS. Keduanya dianggap investasi bodong karena tak memiliki izin dari pemerintah.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya