JAKARTA - Pajak Digital perlu dilakukan bersama dalam menggairahkan penerimaan pajak. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengataka m aturan pajak digital yang berlaku secara global dapat diimplementasikan pada tahun 2022.
Adapun, pilar pertama yang perlu dilakukam adalah Unified Approach atau Pendekatan Terpadu dan pilar II terkait Global Anti Base Erosion (GloBE) yang diharapkan dapat disepakati pada tahun 2021.
Baca juga: Tarik Pajak Perusahaan Raksasa Digital, Sri Mulyani Colek G20
"Kami harapkan kedua pilar dapat disepakati dan 2022 bisa langsung pelaksanannya," kata Sri Mulyani seperti dikutip Jumat (29/1/2021).
Dia menambahkan pada pertemuan KTT G-20 tahun ini di Italia dapat dilahirkan persetujuan di level multilateral. Sehingga, pada pertemuan 2022 saat Indonesia menjadi tuan rumah, diskusi dapat difokuskan pada implementasi pajak digital.
Baca juga: 6 Perusahaan Pemungut Pajak Digital Mulai 1 Januari 2021, Ada Tencent hingga Netflix
Sebab, penerimaan pajak digital ini bukan tugas yang mudah karena setiap negara memiliki peraturan domestik yang berbeda-beda sehingga masih harus dilakukan perundingan bilateral antar negara untuk mencapai kesepakatan konkret.
"Indonesia sebagai negara berkembang dan juga negara yang besar, transaksi ekonomi kami juga terus tumbuh, jadi untuk kami dengan tidak memiliki kewenangan memajaki aktivitas digital tentu tidak menciptakan keadilan," pungkasnya.
(Fakhri Rezy)