Pemungutan Pajak ke Pulsa dan Kartu Perdana Dinilai Menghambat Transformasi Digital

Fadel Prayoga, Jurnalis
Sabtu 30 Januari 2021 06:55 WIB
Rencana Pemungutan Pajak pada Pulsa dan Token Listrik. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

2. Token listrik

PPN dikenakan hanya atas jasa penjualan/pembayaran token listrik berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual token, dan bukan atas nilai token listriknya.

3. Voucher

PPN hanya dikenakan atas jasa pemasaran voucher berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual voucher, bukan atas nilai voucher itu sendiri. Hal ini dikarenakan voucher diperlakukan sebagai alat pembayaran atau setara dengan uang yang memang tidak terutang PPN.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya