Pemungutan Pajak ke Pulsa dan Kartu Perdana Dinilai Menghambat Transformasi Digital

Fadel Prayoga, Jurnalis
Sabtu 30 Januari 2021 06:55 WIB
Rencana Pemungutan Pajak pada Pulsa dan Token Listrik. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Kebijakan pemerintah yang akan memungut Pajak Penjualan Nilai (PPN) menuai pro dan kontra dari sejumlah kalangan. Pasalnya, aturan itu nantinya bisa berdampak negatif, yaitu menghambat proses transformasi digital.

"Justru ini akan menghambat proses transformasi digital. Jadi sebaiknya pemerintah berpikir ulang untuk mengenakan PPN," kata Ekonom Indef Bhima Yudhistira kepada Okezone, Sabtu (30/1/2021).

Baca Juga: Penjelasan soal Pajak Pulsa, DJP: Ini Sudah dari Dulu dan Untuk Distributor

Dia menjelaskan, alasannya karena kini di tengah masih berlangsungnya pandemi Covid-19, maka banyak pebisnis dan masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari pulsa atau paket internet.

"Maksudnya masyarakat akan terus terpaksa menggunakan layanan komunikasi dan dengan kenaikan harga akan mengurangi konsumsi barang-barang atau produk kebutuhan lainnya," ujarnya.

Dia mengaku heran dengan adanya penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penghasilan Atas Penyerahan Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher tersebut.

Baca Juga: eBay Masuk Daftar, Ini 53 Perusahaan yang Dikenakan Pajak Digital

"Ini akan menjadi beban baru bagi masyarakat, kemudian sudah ada beban biaya materai. Jadi di negara lain itu justru ada subsidi besar-besaran dari pemerintah terhadap pelaku usaha dan masyarakat untuk menggunakan internet, termasuk memberi subsidi internet gratis," kata dia.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktur Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan di sisi lain, pemungutan PPh Pasal 22 untuk pembelian pulsa/kartu perdana oleh distributor, dan PPh Pasal 23 untuk jasa pemasaran penjualan token listrik dan voucher, merupakan pajak yang dipotong dimuka dan tidak bersifat final.

"Atas pajak yang telah dipotong tersebut nantinya dapat dikreditkan oleh distributor pulsa atau agen penjualan token listrik dan voucher dalam SPT Tahunannya," tulis Hestu di Jakarta, Jumat (29/1/2021)

Berikut hal-hal yang perlu diketahui masyarakat terkait pemungutan PPN atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher berdasarkan ketentuan yang baru ini, yakni:

1. Pulsa dan kartu perdana

Pemungutan PPN hanya sampai distributor tingkat II (server), sehingga untuk rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak perlu dipungut PPN lagi.

Distributor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai Faktur Pajak sehingga tidak perlu membuat lagi Faktur Pajak secara elektronik (eFaktur)

2. Token listrik

PPN dikenakan hanya atas jasa penjualan/pembayaran token listrik berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual token, dan bukan atas nilai token listriknya.

3. Voucher

PPN hanya dikenakan atas jasa pemasaran voucher berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual voucher, bukan atas nilai voucher itu sendiri. Hal ini dikarenakan voucher diperlakukan sebagai alat pembayaran atau setara dengan uang yang memang tidak terutang PPN.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya