Fakta Keberanian Indonesia Hadapi Gugatan UE soal Nikel

Reza Andrafirdaus, Jurnalis
Senin 01 Februari 2021 07:04 WIB
Kontainer (Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Kebijakan pemerintah Indonesia menghentikan ekspor bijih nikel memantik kemarahan dari negara Uni Eropa. Mereka mengajukan tuntutan ke Organisasi Perdagangan Internasional atau (WTO) agar keran ekspor tersebut kembali dibuka.

Terkait hal itu, Okezone telah merangkum beberapa fakta menarik:

1. Indonesia Siap Menghadapi Tuntutan Kasus Sengketa Nikel

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan, Indonesia akan mengikuti aturan penyelesaian proses sengketa di WTO sesuai dengan aturan yang disepakati.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya