Besaran Tunjangan Keluarga bagi PPPK di Daerah, Ini Rinciannya

Dita Angga R, Jurnalis
Selasa 02 Februari 2021 13:36 WIB
PPPK (Foto: Okezone)
Share :

Sementara itu untuk tunjangan anak berikut ketentuannya

1. Tunjangan anak diberikan untuk masing-masing anak sebesar 2% dari gaji pokok

2. Tunjangan anak diberikan kepada PPPK dengan ketentuan:

a. Paling banyak untuk dua orang anak

b. Dapat diberikan kepada anak kandung, anak tiri, atau anak angkat

3. Anak kandung, anak tiri, atau anak angkat diberikan tunjangan anak dengan ketentuan:

a. Belum pernah menikah;

b. Belum memiliki penghasilan sendiri; dan

c. Secara nyata menjadi tanggungan PPPK sampai dengan batas usia 21 tahun

4. Batas usia dapat diperpanjang sampai dengan usia anak 25 tahun, apabila anak tersebut masih sekolah, kuliah, atau kursus paling singkat 1 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.

5. Tunjangan anak diberikan pada bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan kelahiran anak atau pengangkatan anak yang dibuktikan dengan:

a. Akta kelahiran atau putusan pengesahan/ pengangkatan anak dari pengadilan

b. Surat untuk mendapatkan tunjangan keluarga

c. Surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya