Sertifikat Tanah Elektronik Belum Dibutuhkan Masyarakat, Ini Alasannya

Taufik Fajar, Jurnalis
Rabu 03 Februari 2021 14:09 WIB
Foto Rumah: Ilustrasi Shutterstock
Share :

Dari sisi hukum, rakyat berhak menyimpan sertifikat asli yang telah diterbitkan. Hak ini tidak boleh hapus dengan demikian, hal lainnya yakni sertifikat elektronik, warkah tanah dan lain-lain dalam bentuk elektronik adalah pelengkap dan memudahkan data base tanah.

Dari sisi keamanan, bagaimana jika sistem IT yang dikelola BPN tidak benar benar aman. Bukankah akan menghilangkan data-data rakyat pemilik tanah.

"Sebagai Permen ini juga melanggar aturan yang lebih tinggi yakni PP Pendaftaran Tanah 24/1997, PP 40/1996 tentang HGU, HGB dan hak pakai serta UU NO 5 1960 UU PA," tandas dia.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya