Sertifikat Tanah Elektronik dan Tak Pakai Kertas, Bagaimana jika Ingin Beli Tanah?

Dian Ayu Anggraini, Jurnalis
Kamis 04 Februari 2021 03:07 WIB
Sertifikat Tanah (Foto: Shutterstock)
Share :

Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini nantinya berupa data, informasi elektronik dan atau dokumen elektronik, yang merupakan data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga autentikasinya. Produk dari pelayanan elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.

Baca Selengkapnya: Semua Sertifikat Tanah Elektronik, Tak Lagi Pakai Kertas

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya