Terungkap! Ini Alasan Sertifikat Tanah Elektronik

, Jurnalis
Kamis 04 Februari 2021 10:50 WIB
Sertifikat Tanah (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Sofyan Djalil mengeluarkan peraturan digitalisasi sertifikat tanah untuk diterapkan di Indonesia, baru-baru ini.

Aturan ini dituangkan melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Dalam Peraturan Menteri ini dijelaskan surat tanah elektronik akan menggantikan surat tanah fisik, termasuk penggantian buku tanah, surat ukur/gambar denah. Kepala Kantor Pertanahan di wilayah masing-masing nantinya bertugas menarik Sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.

Warkah yang dimaksud adalah dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada pangkalan data.

Baca Juga: Semua Sertifikat Tanah Elektronik, Tak Lagi Pakai Kertas

Menurut Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana digitalisasi surat tanah ini bertujuan untuk memudahkan pelayanan, mencegah pemalsuan, dan pengecekan yang lebih mudah. Dia mencontohkan dalam praktik jual-beli, seorang pembeli nantinya tidak harus mengecek langsung ke lokasi.

"Sekarang, misalnya begini, [seseorang] punya tanah di Bandung, terus mau jual tanahnya. Nah sekarang itu prosedurnya harus ke Bandung, karena semua dokumen itu analog. Dengan bentuk elektronik ini bapak bisa melakukan pengecekan secara elektronik, secara langsung ke sistem," katanya seperti dilansir BBC Indonesia, Jakarta, Kamis (4/2/2021).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya