Ada beberapa jalur bagi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat elektronik. Pertama, cara melakukan permohonan bagi tanah belum bersertifkat. Kemudian kedua, dengan mendaftarkan hak tanggungan ke bank bagi yang ingin masang hak tagungan untuk pinjaman uang ke bank. Nantinya sertifikat yang akan dikeluarkan akan berbentuk elektronik. Lalu yang ketiga adalah dengan mendatangi kantor pertanahan untuk melakukan verifikasi data. Maka sertifkat fisik akan ditukar dengan yang elektronik oleh kator pertanahan.
Masyarakat tidak perlu khawatir dengan keamanan pendaftaran tanah elektronik ini. Penyelenggaraan pendaftaran tanah dengan sistem elektronik ini dilaksanakan secara andal, aman, dan bertanggung jawab. Kementerian akan menyiapkan dengan matang. Pengamat IT Heru Sutadi mengatakan, BPN harus mau mengembangkan teknologi blockchain. Jadi sertifikat didukung data elektronik dan tidak bisa diubah sembarangan.
Baca selengkapnya: 7 Fakta Sertifikat Tanah Elektronik, Aman atau Ada Risikonya?
(Feby Novalius)