JAKARTA - Hitung-hitungan THR Karyawan Swasta dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun
Karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun tetap berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Bagi karyawan swasta yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun, misalnya baru bekerja selama satu bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional. Perhitungannya:
Masa Kerja x 1 Bulan Upah / 12
Contoh:
Jika seorang karyawan bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp4.000.000 per bulan, maka perhitungannya:
THR = (6 x Rp4.000.000) / 12 = Rp2.000.000
Dengan demikian, pekerja tersebut berhak menerima THR sebesar Rp2.000.000.
Bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas:
a. Pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
b. Pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.