Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hitung-hitungan THR Karyawan Swasta yang Masa Kerja Kurang 1 Tahun

Feby Novalius , Jurnalis-Sabtu, 07 Maret 2026 |18:03 WIB
Hitung-hitungan THR Karyawan Swasta yang Masa Kerja Kurang 1 Tahun
Hitung-hitungan THR Karyawan Swasta dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A
Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

Jika perusahaan menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan, yang lebih besar dari perhitungan proporsional di atas, maka THR yang dibayarkan mengikuti ketentuan tersebut.

THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Pembayaran THR Keagamaan harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement