Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Benar THR hanya ada di Indonesia? Ini Asal Usulnya 

Taufik Fajar , Jurnalis-Sabtu, 28 Februari 2026 |21:10 WIB
Apakah Benar THR hanya ada di Indonesia? Ini Asal Usulnya 
THR (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Apakah benar THR hanya ada di Indonesia? Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan pendapatan non upah yang menjadi hak pekerja dari perusahaan menjelang hari besar keagamaan.

Lalu apakah THR hanya ada di Indonesia? Jawabannya iya. Hal ini dikarenakan ada dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Besaran THR yang berhak diterima pekerja ini disesuaikan dengan masa kerja. 

Di mana pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih akan mendapat tunjangan sebesar 1 bulan upah. Sedangkan yang belum mencapai satu tahun akan mendapat THR proporsional sesuai masa kerja.

Dalam peraturan juga dijelaskan jika THR wajib diberikan sekurang-kurangnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan. 

Hal ini sesuai dengan tujuannya, yakni untuk memenuhi kebutuhan para pekerja dan keluarga untuk merayakan hari raya keagamaannya.

Pemberian THR di Indonesia pertama kali dicetuskan oleh Perdana Menteri Indonesia era 1950 an, Soekiman Wirjosandjojo. 

Kala itu, pemerintah memberikan tunjangan pada Pamong Praja atau PNS menjelang Hari Raya Idul Fitri. Hal itu menimbulkan kecemburuan pagi para pekerja dan buruh yang bekerja di perusahaan swasta. 

Setelah sempat terjadi aksi protes hingga mogok kerja, akhirnya pemerintah menerbitkan peraturan untuk THR para pekerja swasta.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement