JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan berinisial HSW di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, setelah menerima laporan pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026. Sidak menemukan perusahaan yang mempekerjakan sekitar 951 pekerja tersebut telah membayar THR pada 18 Maret 2026, namun tidak penuh, sehingga melanggar ketentuan yang mewajibkan pembayaran THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
"Perusahaan telah menyatakan komitmen untuk melunasi sisa THR paling lambat 2 April 2026,” ujar Yassierli, Rabu (1/4/2026).
Dalam pertemuan dengan manajemen, diketahui bahwa ketidaksesuaian pembayaran disebabkan kondisi keuangan perusahaan serta kesalahan dalam memahami ketentuan THR yang dikaitkan dengan tingkat kehadiran pekerja.
Menaker menegaskan bahwa THR merupakan kewajiban pengusaha yang harus dibayarkan secara penuh tanpa potongan. Pengaitan THR dengan absensi pekerja dinyatakan tidak sesuai dengan regulasi.
Selain itu, keterlambatan pembayaran THR dikenakan sanksi berupa denda sebesar 5 persen dari total kewajiban yang harus dibayarkan kepada pekerja.
Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR serta menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran yang masuk.