Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kawal Sertifikasi Peserta Magang Batch I, Menaker: Perusahaan Pelanggar Masuk Daftar Hitam!

Anggie Ariesta , Jurnalis-Kamis, 23 April 2026 |16:01 WIB
Kawal Sertifikasi Peserta Magang Batch I, Menaker: Perusahaan Pelanggar Masuk Daftar Hitam!
Menaker soal Magang Nasional (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen pemerintah untuk mendampingi para peserta Program Magang Nasional (MagangHub Kemnaker) Batch I pasca-berakhirnya masa pemagangan. Fokus utama Kemenaker dalam dua bulan ke depan adalah memastikan seluruh peserta mendapatkan sertifikasi profesi guna meningkatkan daya saing mereka di pasar kerja.

Menaker menekankan bahwa program ini tidak berhenti begitu saja setelah masa magang usai, melainkan berlanjut hingga tahap pengakuan keahlian.

“Jadi, tidak selesai batch I dan kemudian selesai, mereka bubar. Tapi kami di Kemenaker mengawal sertifikasi selama satu-dua bulan ini ke depan,” ujar Yassierli ke awak media di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Rincian mengenai skema sertifikasi tersebut dijadwalkan akan diumumkan secara resmi pada Jumat (24/4/2026). Melalui pengumuman tersebut, para peserta dapat memilih jenis sertifikasi yang paling sesuai dengan bidang keahlian yang mereka dalami selama proses magang.

Secara bersamaan, Kemenaker tengah melakukan pendataan mendalam terhadap profil peserta. Langkah ini bertujuan untuk memetakan siapa saja yang sudah berhasil terserap oleh perusahaan tempat mereka magang serta siapa yang masih membutuhkan akses lowongan kerja.

“Sambil mereka sudah ada yang diterima di tempat kerja, datanya menyusul ya, masih ada yang mencari lowongan kerja, dan paralel dengan itu kami siapkan skema sertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP),” jelas Menaker.

Bagi peserta yang telah menyelesaikan program selama enam bulan penuh, mereka berhak mendapatkan sertifikat magang. Sementara bagi peserta dengan durasi antara tiga hingga kurang dari enam bulan, akan diberikan surat keterangan resmi sebagai bukti pengalaman kerja.

Sebagai bagian dari evaluasi Batch I, Menaker mengungkapkan bahwa pihaknya telah menindak tegas sejumlah perusahaan yang melanggar aturan pemagangan. Berdasarkan laporan dari peserta dan masyarakat, ditemukan pelanggaran terkait jam kerja serta ketidaksesuaian lingkup pekerjaan.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement