Penghentiannya pun dilakukan mulai perdagangan tanggal 18 Desember 2020. Penghentiannya pun belum ditentukan hingga kapan dicabut.
Penghentian sementara perdagangan Saham PTDU tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Hal ini bertujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di Saham PTDU.
(Feby Novalius)