JAKARTA - Saham PT Djasa Ubersakti Tbk (PTDU) disetop sementara PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam lantai bursa pada Kamis (11/2/2021). Langkah ini diambil karena saham tersebut mengalami kenaikan harga yang signifikan.
"Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada Saham PT Djasa Ubersakti Tbk. (PTDU), PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Saham PTDU di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi I perdagangan tanggal 11 Februari 2021 sampai dengan Pengumuman Bursa lebih lanjut," tulis keterbukaan informasi BEI, Kamis (11/2/2021).
Baca Juga: Gaet Hyundai, IPCC Siap Layani Bongkar Muat Mobil Listrik
Dengan disetopnya saham PTDU dari pasar perdagangan, maka bursa mengimbau terhadap seluruh investor untuk hati-hati.
"Bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan," tulisnya.
Baca Juga: Terungkap Fakta! Masih Banyak Masyarakat Tak Miliki Aset Investasi
Sebelumnya, saham PTDU ini sudah pernah dilakukan hal serupa pada 18 Desember 2020. Mengutip keterangan tertulis BEI, sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada Saham PTDU, dalam rangka cooling down.
Penghentiannya pun dilakukan mulai perdagangan tanggal 18 Desember 2020. Penghentiannya pun belum ditentukan hingga kapan dicabut.
Penghentian sementara perdagangan Saham PTDU tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Hal ini bertujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di Saham PTDU.
(Feby Novalius)